Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah
com, jpnn. JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Nomor menilai revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI, masih mengandung bermasalah. pasal-pasal
itu Hal berpotensi mengembalikan dwifungsi dan TNI memperkuat militerisme Indonesia. di
Masyarakat Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari: SETARA Institute, Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, International Amnesty Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta,. (LBH)
LBH Kemudian, Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Justice Criminal Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, Dejure. dan
tahun 34 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga perlu belum diubah. Mereka menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak urgent, karena UU No. TNI
perlu "Yang diubah oleh pemerintah dan DPR ialah aturan tentang militer peradilan yang diatur dalam UU No. 31 tahun ". 1997.
Jumat com, (14/3). "Agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum, demi menegakkan persamaan asas di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya yang JPNN. diterima
menilai Koalisi secara substansi RUU masih TNI mengandung bermasalah. pasal-pasal
baca Silakan konten menarik lainnya JPNN. dari com di News. Google
Kebayoran Raya Lama 12 Jakarta Selatan 12210 Phone : +62 21 5369 9607 Fax : +62 21 5365 1465 Saluran info pengaduan & : +62 818 6657 66. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor PT. Jl.
RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi
Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi
Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
5 Aplikasi Trading dengan Deposit Mulai dari Rp50 Ribu
Soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK: Prioritas Pertama
Uni Eropa Umumkan Investasi di Afrika Selatan untuk Energi Hijau dan Produksi Vaksin
Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
Juru Kunci Liga 1 Tembus Semifinal AFC Challenge League
Pulang Kampung, Bojan Hodak Resmi Tinggalkan Persib
Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gelar Tur Malaysia, Bernadya Ajak Penggemar Pakai Baju Cerah