Jumat, 14/03/2025 03:51

Wn India Dan Aljazair Dideportasi Tak Bayar Penginapan

Wn India Dan Aljazair Dideportasi Tak Bayar Penginapan

DENPASAR, BALIPOST.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA India berinisial VBM (23) atas kasus overstay dan juga WN Aljazair atas

> Bali WN India dan Dideportasi Aljazair Tak Penginapan. Bayar

disebut Sehingga overstay 91 hari. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, akhir pekan menegaskan kemarin izin yang dikantongi WN India, VBM telah berakhir pada 17 2024. Juni

juga VBM mengaku kehilangan paspornya sekitar dua bulan yang lalu saat berada di Uluwatu. Namun, tidak ia melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang karena takut akan konsekuensi hukum yang timbul. bisa

menjanjikan Ia untuk membayar setelah mentransfer uang dari rekening bank India melalui temannya, namun proses transfer terhambat akibat hari libur nasional. Selama berada di Bali, VBM tinggal sendiri di sebuah vila di Jl. Pantai Mejan, Batu Canggu. Pada 16 September 2024, VBM diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara setelah dilaporkan oleh pihak pemilik vila, restoran, dan rental motor karena tidak dapat membayar tagihan sewa yang telah tempo. jatuh

Imigrasi Kantor Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan untuk melakukan tindakan administratif berupa terhadap deportasi VBM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 2024. November

Rudenim Terpisah, Denpasar pada 21 November 2024 juga mendeportasi seorang warga negara asing asal Aljazair berinisial SA, yang terbukti melanggar keimigrasian ketentuan di Indonesia. Deportasi dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mengungkap bahwa SA telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya sejak 2023. September

datang Ia bersama istrinya, warga negara Brasil. SA, seorang pria kelahiran Aljazair tahun 1986, tiba di Indonesia pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan B211A. Namun, SA tidak meninggalkan pernah Indonesia sejak kedatangannya. Awalnya, ia berencana tinggal selama dua bulan di Bali, tetapi konflik pribadi dengan istrinya membuatnya memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal guna mencari bisnis. peluang

ini Hal membuatnya kesulitan mengakses dana untuk memperpanjang izin tinggal. SA diamankan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai setelah adanya laporan dari pengelola rumah kos tempat ia tinggal. Akibatnya, SA tidak dapat memperpanjang izin tinggal tepat waktu dan terus berada di wilayah Indonesia tanpa izin yang sah. Pengelola melaporkan SA bahwa berada di area Seminyak tanpa izin tinggal yang masih berlaku. Ia juga mengungkapkan telah berupaya menghubungi istrinya untuk meminta bantuan, namun istrinya tidak merespons dan tidak mau lagi berhubungan dengannya. SA mengaku mengalami berbagai masalah, termasuk kehilangan barang-barang pribadi seperti dompet berisi kartu kredit ponsel. dan

SA (Miasa/Balipost). mengklaim pernah mencoba melaporkan masalah overstay-nya kepada Kedutaan Besar Aljazair di Indonesia, tetapi tidak mendapat tanggapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan SA telah overstay 215 hari SA dan dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan, Orang Asing yang telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi. berupa

Baca juga: Bahas Pariwisata dan Perhotelan, GM Hotel Se-Indonesia Bertemu di Bali

Baca juga: Bali Antusias Penambahan Nomor Selancar di PON

Baca juga: Puluhan Pelaku Perjalanan Asal India Positif COVID-19

Nelayan Diminta Waspadai Gelombang Laut di Bali 2,5 Meter

Lewat Ogoh-ogoh, ST Taman Sari Ingatkan Kerusakan Alam yang Terjadi di Bali

Bali Krisis Sampah, Personel Kodam Sasar Pantai Kedonganan

38 Negara Latihan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana di Bali