NEGARA, BALIPOST.com - Perkembangan toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana sejak beberapa tahun terakhir menjamur sejak diberlakukannya sistem periz
> Hukum Toko Modern Berjejaringan Tim Menjamur, Gabungan Perizinan. Sidak
sebelumnya Dari hanya dapat dihitung dengan jari, di tahun 2024 tercatat lebih dari 40 toko modern berjaringan beroperasi tersebar di 5 kecamatan Kabupaten di Jembrana. Menyikapi hal tersebut, tim gabungan Pemkab Jembrana melakukan sidak ke sejumlah toko modern berjaringan guna memastikan kelengkapan usaha. izin
Bidang Kepala Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, yang memimpin sidak mengatakan tujuh hari sebelum sidak, pemilik atau pengelola telah toko menerima surat pemberitahuan agar menyiapkan dokumen perizinan mereka. Sidak yang dilakukan Selasa (25/2) kemarin merupakan hari kedelapan semenjak surat dikirim. pemberitahuan
perijinan Dokumen yang dipastikan ada di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), Surat dan Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Selain Satpol PP, sidak melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU), Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Perijinan. Dinas
Jembrana Pemkab sejatinya memiliki Perda terkait perlindungan pasar tradisional, salah satu poinnya menyebutkan pengaturan jarak radius toko modern berjaringan dengan pasar tradisional. Sidak terkait dilakukan keberadaan toko modern yang dinilai tidak sesuai dengan aturan radius terhadap pasar tradisional, terutama sejak diterapkannya sistem perizinan OSS dari pusat. pemerintah
sidak Dari hari pertama, menyasar tujuh toko modern berjejaringan sebagian besar telah mengantongi izin usaha, kecuali izin STPW Dinas dari Perdagangan yang masih dalam proses. Namun beberapa toko modern juga belum bisa menunjukkan perizinan lengkap. yang
belum Bila dilengkapi akan diberikan teguran bertahap. Bila setelah teguran ketiga belum melengkapi ijin, maka operasional toko akan dihentikan sementara,” kata Jaya Wirata. “Kami buatkan pernyataan surat untuk melengkapi izin, batas waktu 15 hari. Mulai teguran pertama selama tujuh hari, teguran kedua selama tiga hari, dan teguran ketiga selama hari. tiga
terdapat Namun, tambahan satu toko sehingga saat ini jumlahnya menjadi 41. Tercatat ada 41 toko modern berjejaringan di Kabupaten Jembrana. Dari jumlah Kecamatan itu, Negara memiliki jumlah toko modern terbanyak. Berdasarkan rapat di DPRD Jembrana menetapkan batas maksimum jumlah toko berjaringan sebanyak toko. 40
nama Bilamana dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berbeda, maka izin yang diperlukan juga berbeda. Tetapi setelah diterapkannya sistem perizinan melalui OSS, regulasi tersebut kemungkinan akan mengalami revisi. Terkait keberadaan toko modern yang berdekatan dengan pasar diatur tradisional, melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan turunan dari Perda terkait dengan perlindungan pasar tradisional. Sementara itu, Kepala Seksi Perizinan IB Rai Tama mengatakan toko berjejaringan dengan nama yang sama hanya memerlukan satu NIB. Dharma/Balipost). (Surya
Baca juga: Disidak, Penambangan Batu Padas di Tukad Sangsang
Baca juga: Tertangkap OTT, Kabid Perijinan Gianyar Hanya Divonis Setahun
Baca juga: Demi Penanak Nasi Elektrik dan Sepatu, Widiada Nekat Curi Puluhan Itik
Sidak di Denpasar, T im Gabungan Temukan Pangkalan Elpiji “Nakal”
Pedagang Kembali Menjamur Sepanjang Jalan Menuju Pura Penataran Agung Besakih
Di Bangli, Elpiji 3 Kg Masih Sulit Dicari di Pengecer
DPRD Buleleng Sidak Pembangunan Ruas Jalan Pakisan – Klandis
Taati Perda, Pemkab Gianyar Minta Investor Lengkapi Perizinan
Disidak, Belasan Personel Polres Badung Lakukan Pelanggaran
Tim Gabungan Bersihkan Puing Atap di SDN 5 Kampung Baru
Sidak Awal Tahun, Bapas Pastikan Layanan Prima kepada Masyarakat