JAKARTA, BALIPOST.com - Temuan barang bukti uang yang diduga merupakan uang suap bagi majelis hakim tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan atas terdakwa Gre
> Peristiwa Nasional > Temuan Uang Suap Dugaan Kasasi Kasus Tannur Kajagung. Direspons
barang “Semua bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (24/10). Kepala Pusat Hukum Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa semua barang bukti yang telah ditemukan dan disita akan diselidiki dalam. lebih
tetapi, Akan lanjutnya, terkait kemungkinan apakah temuan uang tersebut berkaitan dengan perkara ini, ia meminta agar hasil menunggu penyidikan. “Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat ucapnya. perkembangannya,”
hakim Tiga tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Diketahui, Kejagung menangkap hakim tiga yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Afriyanti. Sera
hakim-hakim Selain tersebut, Kejagung juga menangkap Ronald pengacara Tannur yang LR. berinisial
ditangkap Keempatnya atas dugaan suap dan gratifikasi setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa dalam terdakwa pembebasan Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari LR. pengacara
penggeledahan Dalam di enam lokasi, penyidik menyita barang bukti tunai uang bernilai miliaran rupiah dari beberapa uang. mata
ada Tidak penjelasan terkait temuan uang tersebut di dalam video. Pada video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung seorang penyidik satu menemukan bundel uang tunai mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan ‘buat kasasi’ pada properti milik salah tersangka. satu
pada Adapun Selasa (22/10), Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum nama atas Gregorius Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tahun. 5
menyatakan, MA dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald Tannur melanggar Pasal 351 (3) Ayat KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman (Kmb/Balipost). penjara.
Baca juga: Sebelas Provinsi Dinyatakan Bebas Kasus Aktif PMK
Baca juga: Kapolres : Angka Kasus Bunuh Diri di Bangli Masih Tinggi
Baca juga: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I 2023
Praktik “Blending” BBM Terjadi Pada Tahun 2018–2023
Kerugian Kasus Minyak Mentah Tahun 2023 Sebesar Rp193,7 Triliun
Modus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, BBM RON 90 Dibayar Harga RON 92
Jaksa Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar dalam Kasus Importasi Gula
Kerugian Negara dari Tata Kelola Minyak Mentah Capai Ratusan Triliun
Penyidikan Dugaan Suap Oleh Tersangka Hasto Dipastikan Tetap Berjalan
Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Diverifikasi KPK
Kasus LPD Desa Adat Intaran Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor