JAKARTA, BALIPOST.com - Adanya temuan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh prod
> Hukum Temuan Adanya MinyaKita Sesuai Tak Takaran Penyelidikan. Dalam
Assegaf Helfi ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya pada ketidaksesuaian produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ketua Satgas Pangan Polri Pol. Brigjen
pengukuran “Dilakukan terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam kemasan. label Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ucapnya, dikutip dari kantor berita Antara, (9/3). Minggu
Pol. Brigjen Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi UMKM Produsen Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Banten. Tangerang,
sampel Adapun yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah MinyaKita botol berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran liter. 2
temuan “Atas tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan penyelidikan melakukan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Brigjen Helfi. Pol.
Sabtu Sebelumnya, (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Agung, Lenteng Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai takaran. dengan
inspeksi Dalam tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi Minyak (HET). tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Indolestari. Agro
temuan Menanggapi ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti sangat itu merugikan masyarakat dan tidak ditoleransi. bisa
meminta Mentan agar perusahaan yang terbukti melakukan segera pelanggaran diproses secara hukum ditutup. dan
ada Tidak ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya. “Saya berkoordinasi sudah dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan dicabut. izinnya
juga Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak di goreng pasaran agar kejadian serupa tidak (Kmb/Balipost). terulang.
Baca juga: IIMS 2025 Diharapkan Dapat Pulihkan Industri Otomotif
Baca juga: Karena Ini, Ismaya Mengaku Nyawanya Terancam
Baca juga: Mulai Oktober, Bandara Blimbingsari Dikelola AP II
Latar Belakang Polisi Tembak Polisi Agar Diselidiki
Temuan Uang Dugaan Suap Kasasi Kasus Tannur Direspons Kajagung
Penyebab Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soetta Masih Dalam Penyelidikan