Senin, 10/03/2025 02:00

Tangani Kasus Narkoba Anak Penjabat Di Badung, Kejari Tunjuk 3 Jaksa

Tangani Kasus Narkoba Anak Penjabat Di Badung, Kejari Tunjuk 3 Jaksa

MANGUPURA, BALIPOST.com - Kejari Badung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Denpasar atas kasus narkoba

> Bali Badung > Tangani Kasus Narkoba Penjabat Anak di Badung, Kejari Tunjuk Jaksa. 3

adalah Mereka Ramdoni, Wika dan Mirah,” ucap Kajari Imran Yusuf didampingi Bamaxs. Dalam perkara ini, setelah menerima SPDP, Kajari Badung menunjuk Imam Ramdoni, Wika dan Mirah. diketahui, Sebagaimana NCA adalah oknum pengacara yang pengambilan sumpahnya dilakukan di Pengadilan Tinggi Denpasar melalui organisasi KAI (Kongres Advokat Indonesia). “Ada tiga jaksa yang ditunjuk. sudah

petugas Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap oknum pengacara berinisial Putu NCA atas dugaan tindak pidana narkotika di rumahnya di Dalung, kawasan Kuta Utara, Badung. Informasinya, awalnya polisi menangkap Putu S yang merupakan anggota TNI di seputaran Denpasar. Padangsambian,

awalnya Walau Putu S menolak dan berusaha menyembunyikan identitas yang menyuruh mengambil ganja, dari percakapan di terkuak ponsel nama NCA. Malam itu juga polisi menyambangi rumah oknum pengacara itu di Dalung. wilayah

Informasi (Miasa/balipost). yang diterima, polisi masih mengembangkan kasus hampir setengah ganja kilo itu. Di sana kembali ditemukan sejumlah barang narkotika. bukti

Baca juga: Belasan Jenazah Korban Kerusuhan Teridentifikasi

0,40 Gram Dituntut 6 Tahun, Bule Kuasai 0,51 Gram Cuma Dituntut Segini

Tersangkut Kasus Narkoba, Sopir Freelance Dituntut 10 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Ini Vonis Terdakwa Kasus Kepemilikan 28 Kg Ganja