JAKARTA, BALIPOST.com - Regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu diperketat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Pe
> Peristiwa Nasional > Susu Diperketat Formula Lakukan Promosi Gratis. Secara
pasal Di itu disebutkan, Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat air pemberian susu ibu eksklusif. Aturan yang tertuang dalam PP Kesehatan Pasal 33 tersebut mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga iklan. promosi
larangan “Kebijakan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” Kepala kata Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti melalui keterangan di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, (11/8). Minggu
dengan Sesuai pasal tersebut, kata Indah, sejumlah kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif di antaranya pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya cuma-cuma, secara penawaran kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang melahirkan. baru
kata Selanjutnya, dia, pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu sebagai lainnya daya tarik dari penjual. “Juga penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke lanjutnya. rumah,”
kata Kemudian, Indah, penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial memberikan untuk informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya masyarakat. kepada
pengiklanan Selanjutnya, susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula yang lanjutan dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan sosial. media
promosi “(Juga) secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan formula susu bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” Indah. ungkap
Direktur Sementara Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI dr Lovely Daisy mengatakan pentingnya perlindungan, promosi, dukungan dan terhadap pemberian ASI merupakan salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan anak. hidup
sambungnya, Kemudian, pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 merupakan langkah penting dalam melindungi tua orang dan pengasuh dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri bayi. makanan
Daisy Sehingga, menekankan, dalam PP Kesehatan ini, konsen tentang produk pengganti ASI telah diadopsi seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru mengamanatkan yang larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan dari WHO, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk kesehatan. petugas
beberapa “Dalam laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan dan kesehatan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” tegas (Kmb/Balipost). Daisy.
Baca juga: Dari Korban Jiwa COVID-19 Bali Tambah Banyak hingga Belasan Orang Dibina
Baca juga: Ariston Group Resmi Bermitra dengan Juventus
Baca juga: Dioperasikan Perdana, Masih Minim Siswa Naik Bus Sekolah Buleleng
Ultah Terlewat Masih Dapat Ikut Program Cek Kesehatan Gratis
WiFi Gratis ke Desa Adat Tak Dihentikan, Kadiskominfos Sebut Ini Mekanisme Barunya
Pemkab Bangli Larang Penyewaan Sepeda Listrik di Alun-alun
Makan Bergizi Gratis di Karangasem Sasar 18 Sekolah PAUD-SMA
DPRD Bali Tunggu Mekanisme Anggaran Program Makan Bergizi Gratis