Senin, 10/03/2025 02:09

Selama Semester I 2024, Puluhan Sengketa Ketenagakerjaan Terjadi Di Badung

Selama Semester I 2024, Puluhan Sengketa Ketenagakerjaan Terjadi Di Badung

MANGUPURA, BALIPOST.com - Kondisi pariwisata di Kabupaten Badung mulai berangsur-angsur pulih, namun dampak pandemi Covid-19 di sektor ini masih bisa diras

> Bali Selama Semester I 2024, Sengketa Puluhan Ketenagakerjaan Terjadi Badung. di

catatan Sebab, di periode yang sama tahun 2021, jumlah persoalan tersebut terbilang mengalami peningkatan signifikan. Pihaknya meyakini bahwa hal tersebut warisan merupakan dari kondisi Covid-19. Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/7), tidak menampik tersebut. perihal

dampak “Sebagai dari Covid-19, menyebabkan terjadinya seperti ini. Angkat baru lagi, lama yang nuntut. Itu permasalahannya,” ungkapnya. Bermula dijual hotelnya, kemudian terbengkalai. karyawan

satu Sementara, kasus lainnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Dari total tersebut, persoalan sebanyak 33 kasus di antaranya terjadi akibat kesalahpahaman yang berujung perselisihan. pada

jumlah Dengan persoalan yang tidak sedikit, hampir setiap hari kasus-kasus tersebut disidangkan di Kantor Disperinaker Puluhan Badung. persoalan tersebut, lanjut Eka Merthawan, ditangani oleh 8 penyidik ketenagakerjaan yang dimiliki Badung. Disperinaker

anjuran Sedangkan itu 8 kasus,” ujarnya. “Yang masih dalam proses, kami sidangkan setiap hari di sini, ada itu 19 kasus. Yang perjanjian bersama atau yang sudah masuk ke ranah perdamaian itu kasus. 7

itu Karyawan harus kuat dari sisi perjanjiannya. Jangan sampai senang di awal, nangis di belakang,” tegasnya. Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa mediator tim Disperinaker Badung senantiasa mendapat pembinaan dari pusat untuk ke depannya dapat menyikapi pesatnya dinamika. “Ini pembelajaran bagi bersama. kita

hubungan Mediator industrial,” ucapnya. “Kami bukanlah hakim. Ditanya soal posisi Disperinaker Badung dalam permasalahan hubungan industrial, ditegaskan bahwa itu sentral, sangatlah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Cipta Kerja, yakni sebagai mediator dengan tahapan yang jelas dan terstruktur. Kami ini mediator. selaku

Ia (Parwata/balipost). menegaskan perselisihan industrial tidak bisa diselesaikan dengan langsung ke melainkan pengadilan, harus melewati proses yang ada di Disperinaker dulu. terlebih

Baca juga: Tambahan Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali, Hampir 90 Persennya Kategori Ini

Baca juga: Disebut Defisit Anggaran Capai Rp1,9 T, Gubernur Koster Sampaikan Klarifikasi

Baca juga: Ini Alasannya, Tari Rejang Renteng Tak Patut Dilombakan

Bali Raih Penghargaan Terbaik, Ungguli Maladewa hingga Langkawi

Retribusi PWA Belum Optimal, Dispar Bali Akui Wisman Minim Informasi

Pesawat Airfast Mogok di Landasan Pacu Bandara Ngurah Rai, Runway Sempat Ditutup

Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Tak Masuk PSN, Ini Kata Koster

Langgar Aturan, Penguasaan Akses Pantai oleh Investor

Pembongkaran Pagar Pelampung di Laut Serangan Rampung

Kurangi Kemacetan, Arus Lalin di Tiga Ruas Jalan di Kuta Diubah

Hingga Februari 2025, Puluhan Orang Alami PHK di Denpasar

Operator Jual Puluhan Bus untuk Gaji Karyawan, Koster Sebut Trans Metro Dewata Secepatnya Dioperasikan Kembali