MANGUPURA, BALIPOST.com - Kondisi pariwisata di Kabupaten Badung mulai berangsur-angsur pulih, namun dampak pandemi Covid-19 di sektor ini masih bisa diras
> Bali Selama Semester I 2024, Sengketa Puluhan Ketenagakerjaan Terjadi Badung. di
catatan Sebab, di periode yang sama tahun 2021, jumlah persoalan tersebut terbilang mengalami peningkatan signifikan. Pihaknya meyakini bahwa hal tersebut warisan merupakan dari kondisi Covid-19. Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/7), tidak menampik tersebut. perihal
dampak “Sebagai dari Covid-19, menyebabkan terjadinya seperti ini. Angkat baru lagi, lama yang nuntut. Itu permasalahannya,” ungkapnya. Bermula dijual hotelnya, kemudian terbengkalai. karyawan
satu Sementara, kasus lainnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Dari total tersebut, persoalan sebanyak 33 kasus di antaranya terjadi akibat kesalahpahaman yang berujung perselisihan. pada
jumlah Dengan persoalan yang tidak sedikit, hampir setiap hari kasus-kasus tersebut disidangkan di Kantor Disperinaker Puluhan Badung. persoalan tersebut, lanjut Eka Merthawan, ditangani oleh 8 penyidik ketenagakerjaan yang dimiliki Badung. Disperinaker
anjuran Sedangkan itu 8 kasus,” ujarnya. “Yang masih dalam proses, kami sidangkan setiap hari di sini, ada itu 19 kasus. Yang perjanjian bersama atau yang sudah masuk ke ranah perdamaian itu kasus. 7
itu Karyawan harus kuat dari sisi perjanjiannya. Jangan sampai senang di awal, nangis di belakang,” tegasnya. Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa mediator tim Disperinaker Badung senantiasa mendapat pembinaan dari pusat untuk ke depannya dapat menyikapi pesatnya dinamika. “Ini pembelajaran bagi bersama. kita
hubungan Mediator industrial,” ucapnya. “Kami bukanlah hakim. Ditanya soal posisi Disperinaker Badung dalam permasalahan hubungan industrial, ditegaskan bahwa itu sentral, sangatlah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Cipta Kerja, yakni sebagai mediator dengan tahapan yang jelas dan terstruktur. Kami ini mediator. selaku
Ia (Parwata/balipost). menegaskan perselisihan industrial tidak bisa diselesaikan dengan langsung ke melainkan pengadilan, harus melewati proses yang ada di Disperinaker dulu. terlebih
Baca juga: Tambahan Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali, Hampir 90 Persennya Kategori Ini
Baca juga: Disebut Defisit Anggaran Capai Rp1,9 T, Gubernur Koster Sampaikan Klarifikasi
Baca juga: Ini Alasannya, Tari Rejang Renteng Tak Patut Dilombakan
Bali Raih Penghargaan Terbaik, Ungguli Maladewa hingga Langkawi
Retribusi PWA Belum Optimal, Dispar Bali Akui Wisman Minim Informasi
Pesawat Airfast Mogok di Landasan Pacu Bandara Ngurah Rai, Runway Sempat Ditutup
Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Tak Masuk PSN, Ini Kata Koster
Langgar Aturan, Penguasaan Akses Pantai oleh Investor
Pembongkaran Pagar Pelampung di Laut Serangan Rampung
Kurangi Kemacetan, Arus Lalin di Tiga Ruas Jalan di Kuta Diubah