GIANYAR, BALIPOST.com - Untuk upaya mendukung BPKAD dalam pendataan Wajib Pajak (WP) baru, Satpol PP kembali menertibkan pembangunan gudang yang peruntukan
> Bali Satpol PP Tertibkan Gudang Pembangunan di Ketewel. Desa
pembangunan Penertiban gudang di Jalan BybPass Ketewel Desa Kecamatan Ketewel Sukawati ini karena belum perizinan. melengkapi
Puluhan Saat Anggota Satpol PP melaksanakan sidak ke gudang tersebut, penanggungjawab usaha belum bisa menunjukkan izin dasar baik PBG/SLF. Kasat Pol PP Kabupaten I Gianyar Made Watha Senin (24/2) mengatakan Satpol PP Kabupaten Gianyar menindaklanjuti laporan anggota di Kecamatan Sukawati terkait adanya pembangunan gudang tanpa perizinan. dilengkapi
Tahun 15 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selanjutnya pengelola atau penanggungjawab usaha telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan (PBG). gedung 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PBG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. Keberadaan usaha tersebut melanggar Perda Kabupaten No. Gianyar
usaha “Penanggungjawab showroom ini diberikan SP 1 dan sudah menghadap diminta kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan jelasnya. pembinaan,”
Sultan Royal Agung, Jalan By Pass Ketewel Sukawati sudah bukti membawa izin PBG/SLF lengkap. Saat dibina, PT. penanggungjawab
selanjutnya, “Untuk penanggungjawab usaha dari PT. (Wirnaya/Balipost). Royal Sultan Agung diminta melengkapi izin operasional,” tegasnya. Made menekankan Watha Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar melaksanakan penegakan Perda untuk memberikan rasa aman dan nyaman berusaha. dalam
Baca juga: Cobain Yuk! Swafoto di Menara Bambu Hitam
Pembangunan Sirkuti Motor di Buleleng Segera Terwujud
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Hentikan Operasional Usaha Rekreasi Berkuda
Gudang Suplier Makanan Kemalingan, Kerugian Puluhan Juta
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Villa di Desa Saba
Pembangunan Jalan Gatot Subroto Barat-Canggu Kembali Mencuat
DPRD Buleleng Sidak Pembangunan Ruas Jalan Pakisan – Klandis