Senin, 10/03/2025 01:51

Pemkab Buleleng Ajukan 38 Titik Jaringan Internet Atasi Blank Spot

Pemkab Buleleng Ajukan 38 Titik Jaringan Internet Atasi Blank Spot

SINGARAJA, BALIPOST.com - Pemerintah Kabupaten Buleleng, melalui Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng terus mengupayakan meminimalisir areal - areal blank

> Bali Pemkab Buleleng Ajukan 38 Jaringan Titik Internet Atasi Spot. Blank

itu Titik yang meliputi Desa adat, puskesmas, Daerah Tujuan Wisata (DTW) serta fasilitas umum. Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan pada Selasa (14/5), menyebut sejatinya Pemerintah Buleleng Kabupaten sudah memberikan fasilitas internet gratis Bali Smart Island (BSI) di 297 titik di Kabupaten Buleleng. Namun jumlah itu masih dinilai jauh dari cukup. kata

– Rata rata program internet gratis yang diusulkan ini berada di kawasan pegunungan dan memiliki akses yang dijangkau. sulit Pihaknya pun mengajukan bantuan sebanyak 38 titik yang belum tercover dari program yang sudah ini. dicanangkan

sekarang Sampai ini, sudah ada pengajuan 38 titik blank spot ke Kementerian Kominfo Republik Indonesia (RI) untuk segera ditindak terang lanjuti,” Suwarmawan. “Pemerintah Kabupaten Buleleng gencar melakukan pengecekan sinyal ke desa untuk mengetahui titik-titik mana yang terkena spot. blank

meyakini, Pihaknya pembangunan Turyapada Tower di Kawasan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada juga akan memberikan dampak positif yang yakni, memudahkan masyarakat mengakses jaringan TV, Pemancar telekomunikasi seluler dan internet maksimal. secara

Yudha/Balipost). (Nyoman “Diharapkan keberadaan Turyapada Tower tersebut bisa membantu 80 persen wilayah yang di ada Kabupaten Buleleng untuk memperoleh pelayanan internet dan siaran televisi maksimal,”tandasnya. secara

Baca juga: Gubernur Koster Kembali Keluarkan SE Tangani COVID-19, Ini yang Diatur

Pemkab Buleleng Beli Kendaraan Dinas Seharga Rp. 1,2 Miliar

Diskominfo Badung Tak Matikan Jaringan Internet Saat Nyepi 2025

Hasto Kristiyanto Ajukan Tiga Ahli Hukum Meringankan ke KPK

Pemkab Buleleng Wacanakan Menata Kembali Pedagang di Pasar Banyuasri

KONI Bersurat Ajukan Permohonan Revisi Permenpora 14/2024

Batal Ajukan Eksepsi, Kasus OTT Perbekel Bongkasa Dilanjutkan dengan Pembuktian