Senin, 10/03/2025 02:19

Pemberian Batuan Rp 2 Juta Per Kk Dipastikan Tak Langgar Aturan

Pemberian Batuan Rp 2 Juta Per Kk Dipastikan Tak Langgar Aturan

MANGUPURA, BALIPOST.com - Pemberian bantuan Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk hari raya keagamaan tetap berjalan. Program ini dipastikan tidak melan

> Bali Badung > Pemberian Batuan Rp Juta 2 per KK Dipastikan Tak Aturan. Langgar

memahami “Kami bahwa saat hari raya, harga kebutuhan pokok sering meningkat. Oleh karena itu, sebagai pemerintah daerah, kami ingin hadir untuk memberikan intervensi. Apalagi, celah fiskal Badung memungkinkan untuk memberikan bantuan kata ini,” Adi Arnawa saat ditemui Senin (3/3) malam. Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan bantuan yang diberikan seejalan dengan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi beban ekonomi saat hari keagamaan. besar

kebijakan Menurutnya, ini tidak berbeda dengan program pemerintah pusat yang menurunkan harga tiket pesawat melalui subsidi pajak demi membantu masyarakat. “Kalau pemerintah pusat menurunkan bisa pajak tiket agar masyarakat lebih mudah bepergian, lalu apa bedanya dengan bantuan yang kita berikan untuk meringankan beban saat hari ujarnya. raya?”

ini “Bantuan seperti subsidi, tetapi bentuknya berbeda. Pemerintah hadir ketika harga kebutuhan pokok naik agar masyarakat tidak jelasnya. terbebani,” Bupati menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat merupakan langkah strategis untuk inflasi. menekan

terus “Saya berkoordinasi dengan Wakil Bupati dan Dinas Sosial agar bantuan ini bisa direalisasikan, terutama untuk Idul Fitri tahun ini,” ungkapnya. Ia menginginkan agar seluruh KK di bisa Badung menerima bantuan ini, tetapi teknis pelaksanaannya masih dalam tahap pendataan. Meski demikian, Adi Arnawa menegaskan bahwa pemberian bantuan tetap harus mengacu pada regulasi berlaku. yang

ini, Saat pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pemberian bantuan. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya mengungkapkan Suamba bahwa realisasi bantuan keagamaan ini masih dalam tahap penyusunan regulasi. “Iya, Dinas Sosial sedang merancang regulasi untuk bantuan keagamaan katanya. ini,”

Suamba Surya menjelaskan bahwa penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan, bukan TNI, ASN, maupun Polri, serta ber-KTP Badung dan berdomisili minimal lima tahun di wilayah tersebut dengan surat keterangan dari kepala setempat. lingkungan

adanya Dengan regulasi yang jelas, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Badung yang Program membutuhkan. bantuan ini menjadi salah satu janji politik Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta (Adicipta) kampanye. saat

Dengan (Parwata/balipost). berbagai langkah ini, Pemkab Badung memastikan bahwa bantuan Rp 2 juta saat hari tidak raya menyalahi aturan dan tetap sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran yang dicanangkan pusat. pemerintah

Baca juga: Berbekal Pemotong Besi, Maling Bobol 5 Rumah

Baca juga: Pengamanan Usaba Pitra di Pura Dalam Puri Libatkan Tim Gabungan

Desa Adat Pangsan Gelar Upacara Nyekah Kurung Kinambulan

Pisah Sambut Bupati dan Wakil Bupati Badung, AdiCipta Ucapkan Terima Kasih untuk GiriAsa

Pidato Perdana di Paripurna DPRD Badung, AdiCipta Sampaikan Visi-Misi Wujudkan Pariwisata Berkualitas

Disorot Masyarakat, Pemkab Badung Cek Proyek “Step Up” Jimbaran

Tanggulangi Kriminalitas, Bupati Badung Rancang Skema Pengamanan