DENPASAR, BALIPOST.com - Pengendara kendaraan yang berhenti melewati garis as jalan marak terjadi di persimpangan yang ada traffic light (TL). Padahal hal
> Bali Denpasar > Pelanggaran di Marak, TL Polantas Lakukan Tegas. Tindakan
disuruh Selain putar balik, sejumlah pelanggar dikenakan tilang. Menyikapi hal tersebut, personel Satlantas Polresta Denpasar menindak tegas para pelanggar seperti di TL Ubung, Simpang Jalan – Cokroaminoto Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Minggu (9/3). Selain itu penindakan pelanggaran sama juga dilakukan di Simpang Tohpati, Jalan Supratman -Jalan Gatot Subroto, Timur. Denpasar
Polresta Kasatlantas Denpasar AKP Yusuf Dwi Atmodjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan pelanggar terhadap tersebut. “Pada dasarnya akan dilakukan penindakan apabila ada tegasnya. pelanggaran,”
ini Hal dilakukan supaya masyarakat terutama pengendara kendaraan mematuhi aturan berlaku lintas. Menurut mantan Kapolsek Utara Kuta ini menyampaikan penindakan tersebut bukan hanya di satu titik saja, tapi tempat. banyak
diharapkan Tentunya masyarakat bisa mematuhi peraturan lalu lintas sehingga kamseltibcarlantas,” terciptanya ungkapnya. “Penindakan dilakukan dengan tilang. Negara/balipost). (Kerta
Baca juga: Marak Kejahatan Jalanan di Kuta, Kapolresta "Warning" Anggota Reskrim
Dua Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Bawa Pisau, Pelaku Pembunuhan di Tonja Ngaku Ini Alasannya
Puluhan Pelaku Kriminal Ditangkap, Didominasi Kasus Curanmor