Senin, 10/03/2025 02:11

Oknum Asn Pemkab Buleleng Nyuri Motor Ditukar Narkoba

Oknum Asn Pemkab Buleleng Nyuri Motor Ditukar Narkoba

SINGARAJA, BALIPOST.com - Oknum ASN Pemkab Buleleng berinisial GWP, yang terlibat kasus kepemilikan narkoba beberapa waktu lalu ternyata juga melakukan aks

> Hukum Oknum ASN Pemkab Nyuri Buleleng Motor Narkoba. Ditukar

saat Pada itu, pemilik kendaraan bernama Samsul Bahri memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya untuk ditinggal bekerja. Kapolsek Kota Kompol Singaraja, Made Agus Dwi Wirawan, saat press release, Senin (29/7) menjelaskan, kasus curanmor dilaporkan pada hari (2/7). Selasa

pada Namun sore harinya, motor miliknya itu sudah tidak ada. Polisi pun langsung terhadap melakukan keberadaan tersangka. Berbekal rekaman CCTV, tersangka GWP pun terlihat membawa motornya. kabur

penggeledahan Dari yang dilakukan inilah ditemukan narkoba jenis shabu dari tas selempang hitam, berat dengan 0,48 bruto dan 0,22 gram netto. Pelaku berhasil diamankan bersama KB. temannya,

pemeriksaan Berdasarkan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Samsul Bahri. Sepeda motor tersebut selanjutnya ditukarkan sejumlah dengan paket narkoba jenis shabu kepada seorang pria bernama Komang Darma asal Banjar Dinas Munduk, Banjar. Desa/Kecamatan

Kota Polsek Singaraja kemudian melakukan pengembangan terhadap penyuplai barang untuk GWP ini. Alhasil, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka diduga yang sebagai pengedar narkoba berinisial KD (45), KB (42) dan MW (51). Langkah polisi pun tak berhenti disini. sampai

hasil Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan sebanyak 71 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 52,14 keseluruhan gram bruto termasuk catatan pembelian narkoba jenis shabu yang dimiliki oleh ketiga ini. tersangka

paksa “Upaya penangkapan serta penggeledahan yang disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas setempat, mengamankan serta pemilik rumah bernama KD, KB dan MW,” terang Dwi. Agus

terus Polisi melakukan upaya pengembangan dan asal barang yang didapatkan oleh para tersangka ini. Disinyalir barang itu bersumber dari GD Seririt asal yang saat ini masih berstatus DPO. “Ini masih kita kembangkan lagi. Kita masih kejar DPO penyuplai barang tergasnya. ini,”

pidana Dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. Ketiga pelaku juga disangkakan pasal 112 1 ayat UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama tahun. 12

denda Serta paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling dan lama 20 tahun. Serta pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 percobaan atau perbuatan melakukan tindak narkotika. pidana

GWP Sementara diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (Nyoman Yudha/Balipost). tersebut Hal karena perbuatannya memiliki narkoba jenis sabu hingga melakukan pencurian. aksi

Baca juga: DPRD Buleleng Pertanyakan Anggaran Buku Perundangan Hingga Rp 1,47 Miliar

Baca juga: Kerugian Infrastruktur Akibat Longsor dan Banjir Bandang di Buleleng Capai Rp 5,8 miliar

Baca juga: Pemkab Buleleng Tidak Alokasikan Hibah Bansos Pada APBD Perubahan

Pemkab Buleleng Beli Kendaraan Dinas Seharga Rp. 1,2 Miliar

Pemkab Buleleng Wacanakan Menata Kembali Pedagang di Pasar Banyuasri

Nyuri Motor Kunci Nyantol, Dua Pria Asal NTB Diamankan

Tingkatkan Pelayanan, Mapolres Buleleng Terima Hibah Gedung Darma Tungga

Nyuri 9 Motor, Anggota Sindikat Curanmor Asal Jatim Ditangkap