Jumat, 14/03/2025 04:51

Mulai 24 Maret 2025, Pembatasan Kendaraan Barang Di Pelabuhan Ketapang-gilimanuk Diberlakukan

Mulai 24 Maret 2025, Pembatasan Kendaraan Barang Di Pelabuhan Ketapang-gilimanuk Diberlakukan

NEGARA, BALIPOST.com - Mengantisipasi kepadatan di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, Kepolisian Resor (Polres) Jembrana memberlakukan sejumlah atu

> Bali Jembrana > Mulai 24 Maret Pembatasan 2025, Kendaraan Barang di Pelabuhan Diberlakukan. Ketapang-Gilimanuk

Jembrana Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pembatasan kendaraan barang mulai diberlakukan Senin, 24 Maret 2025 pukul 00. 00 WITA. Kendaraan yang diizinkan Pelabuhan melintasi Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus. 00 WITA hingga Selasa, 8 April 2025 24. pukul

berat “Kendaraan akan dibatasi dalam periode tersebut, sehingga pengemudi dapat menggunakan jalur alternatif seperti Tanjung Wangi-Gilimas atau ujar Jangkar-Lembar,” AKBP Endang. Sementara itu, kendaraan barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX akan pengangkutannya. dibatasi

lanjut, Lebih untuk mengurai kemacetan, Polres Jembrana juga menerapkan sistem penundaan perjalanan (delaying system) dan screening ticket di beberapa titik zone. buffer Bagi kendaraan tujuan Pelabuhan Ketapang, pengendara dapat menunggu di rest area Grand Watudodol dan kantong parkir Bulusan. Dermaga

untuk Sedangkan kendaraan yang akan menuju Pelabuhan Gilimanuk, titik buffer zone di disiapkan Terminal Kargo Gilimanuk dan Terminal Bus Gilimanuk khusus motor. sepeda

WITA. 00 Di Pelabuhan Gilimanuk, penutupan dimulai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 05. 00 WITA hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06. Selain itu, untuk menghormati perayaan Nyepi, layanan operasional penyeberangan angkutan akan ditutup sementara selama 24 jam. Di Pelabuhan Ketapang, penutupan berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025 pukul 17. 00 WITA. 00 WITA hingga Minggu, 30 Maret 2025 06. pukul

mengimbau “Kami kepada masyarakat dan pengguna jasa penyeberangan untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik mengikuti dan aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keamanan bersama,” tutup Jembrana. Kapolres

ini SKB dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui direktur jenderal perhubungan darat, direktur jenderal perhubungan laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Kementerian Marga Pekerjaan Umum. (Surya Dharma/balipost). Tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2025. tahun

Baca juga: Masih Besar, Peran "Krama Tamiu" dalam Perekonomian Bali

Baca juga: Tambahan Kasus COVID-19 Bali Makin Turun, Korban Jiwa Justru Tambah Banyak

Baca juga: Peternak Mulai Rasakan Penurunan Permintaan Babi

Buat Koruptor Jera, Prabowo Berniat Bangun Penjara di Pulau Terpencil

Soal Nasib Tol Mengwi-Gilimanuk, Koster Akan Menghadap Menteri PU

KB Bali Empat Anak Diingatkan Jangan Mengintervensi Hak Perempuan

Gubernur Koster Ajak Kepala Daerah Satu Barisan “Nindihin Gumi Bali”

Bali Diperkirakan Alami Peningkatan Luas Panen Padi 3.641 Hektare

Ribuan CPNS dan PPPK di Bali Ditunda Diangkat, Ganggu Pelayanan Publik dan Tambah Pengangguran