GIANYAR, BALIPOST.com - Adanya pemberitaan pengoplosan elpiji bersubsidi di Banjar Griya Kutri mengejutkan masyarakat Desa Singapadu Tengah. Sangat miris,
> Bali Gianyar > Masyarakat Singapadu Tengah Terkejut Kosong Tegalan Jadi Lokasi Pengoplosan Elpiji Beromzet Rupiah. Miliaran
miris, Sangat di tengah sulitnya masyarakat desa mendapatkan elpiji 3 kg, sebuah tegalan kosong kawasan di Desa Singapadu Tengah malah dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi dengan omzet rupiah. miliaran
Desa Perbekel Singapadu Tengah, I Made Demontara, Rabu (12/3), mengaku tidak secara mengetahui pasti penggerebekan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di wilayah Kutri. Banjar
yang Sedangkan diminta keterangan polisi hanya Kelian Dinas Banjar Griya Kutri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ia mengetahui tidak kejadian tersebut dan tidak pernah dimintai keterangan terkait usaha pengoplosan elpiji Kg. 3
luar Di odalan lahan ini kerap digunakan sebagai parkir atau garasi mobil. Lokasi tempat pengoplosan tersebut berada di sebelah Pura Pemaksan Dalem Pejanji, Pura Desa dan Puseh Pura Desa Adat Kutri yang berlokasi di Banjar Griya Kutri. Saat acara piodalan di ketiga pura tersebut, lahan tegalan kosong tersebut kerap difungsikan parkir. sebagai
kecamatan Pihak tentu menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sementara itu Sukawati Camat Gede Daging, menyampaikan pengoplosan gas bersubsidi merupakan kegiatan yang hukum. melanggar
senada Hal disampaikan Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa SH menyampaikan Bareskrim Polri menyampaikan telah secara jelas terkait kasus pengoplosan gas bersubsidi di Desa Singapadu (Wirnaya/balipost). Tengah.
Baca juga: Pabrik di Uluwatu Produksi Narkoba Bernilai Triliunan
Bareskrim Polri Ungkap Pengoplosan Gas Melon di Desa Singapadu Tengah, Ini Modusnya
Pabrik di Uluwatu Produksi Narkoba Bernilai Triliunan
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Uluwatu, Satu Pelaku Nekat Terjun dari Lantai 2
Dibekuk Polda, Pengoplos Elpiji di Sukawati Diadili di Denpasar
Kasus Pengoplosan Elpiji di Sesetan, Terdakwa Dituntut Setahun Penjara
Sanksi Hukum Tak Jelas, Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Sulit Berhenti
Gudang Pengoplos Elpiji di Peguyangan Kaja Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap