Senin, 10/03/2025 01:48

Lapangan Disertifikatkan, Warga Desa Bungkulan Kembali Datangi Bpn Buleleng

Lapangan Disertifikatkan, Warga Desa Bungkulan Kembali Datangi Bpn Buleleng

SINGARAJA, BALIPOST.com - Sekitar 30 orang warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, kembali datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng, Senin

> Bali Buleleng > Lapangan Disertifikatkan, Desa Warga Bungkulan Kembali Datangi Buleleng. BPN

ingin Tidak kehilangan tanah lapangan untuk kepentingan umum, puluhan warga meminta agar BPN membatalkan SHM Dari tersebut. hasil penelusuran, ternyata tanah lapangan dan lahan puskemas di desa tersebut telah SHM. terbit

Wita, 00 warga diterima Kepala BPN Buleleng I Gusti Ngurah Pariatna Jaya bersama stafnya. Tiba di gedung BPN pukul sekitar 09. Puluhan warga datang ke BPN berpakaian adat madia. Mereka dikawal oleh sejumlah polisi dari Sawan. Poslek

waktu Beberapa lalu warga mengadukan permasalahan ini ke BPN dan DPRD Buleleng. Mereka menyampaikan telah terbit sertifikat atas tanah dan puskemas di desa kami,” ujarnya. Setelah audiensi dengan kepala BPN, pihaknya mendapatkan kejelasan bahwa kepemilikan tanah itu telah bersertifikat perorangan. beberapa “Setelah waktu lalu kami meminta BPN menelusuri status tanah itu, kami kembali ke sini (BPN) meminta kejelasan masalahnya. Koordinator warga Putu Kembar Budana mengatakan, kedatanganya ke BPN untuk meminta kejelasan terkait status kepmilikan tanah lapangan dan areal puskesmas desanya. di

Kembar, Menurut tanah yang terletak di Dusun Dauh Munduk itu sejak lama digunakan untuk kepentingan umum. Ia mengaku mengetahui tidak asal-usul sampai tanah tersebut disertifikatkan. Sebelum lapangan terbuka dan areal puskemas, tanah tersebut difungsikan sebagai desa. alun-alun

tanah Sebab, dan gedung puskemas tersebut adalah aset pemerintah yang difungsikan untuk kepentingan masyarakat dan bukan milik pribadi. Salah satunya fotokopi sertifikat tanah penyanding. Semoga lembaga yang menangani masalah pertanahan ini bisa mengambil keputusan untuk katanya. menyelesaikannya,” Untuk menguatkan permohonan, warga menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada kepala BPN. “Sebelum jadi lapangan dan puskemas, itu dijadikan alun-alun desa pada 1973 silam. Kembar dan warga lain minta agar BPN agar membatalkan itu. sertifikat

bahwa Terungkap tanah tersebut milik perorangan dengan bukti SHM. Hasil penelusuran itu disampaikan kepada warga saat audiensi kemarin. (Mudiarta/balipost). Sementara itu, Kepala BPN Gusti Ngurah Pariatna Jaya menjelaskan, temuan tanah lapangan dan puskemas itu terbit sudah SHM-nya setelah pihaknya menerjunkan staf untuk menelusuri bukti kepemilikan tanah tersebut. Terkait permohonan membatalkan SHM yang sudah terbit, Pariatna menyebut tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. ”Prosesnya panjang melalui jalur tegasnya. hukum,”

Baca juga: Teten Masduki Resmi Bergabung di PDI Perjuangan

Baca juga: Pemerintah Diminta Telusuri Pola Baru Perdagangan Manusia

Baca juga: PDAM Gianyar Bidik Pencurian Air, Pelaku Terancam Dipidana

Akibat Aksi Mogok, Seluruh Penerbangan di Bandara Hamburg Dibatalkan

Pemkab Bangli Larang Penyewaan Sepeda Listrik di Alun-alun

Kemungkinan Korea Utara Batalkan Perjanjian Kerja Sama Antar-Korea

Pembebasan Pilot Selandia Baru Melibatkan Banyak Pihak

Alun-alun Bangli Mulai Rusak, Lantai Retak dan Copot

Truk Angkut Beras Terguling di Jalur Karangasem-Klungkung