DENPASAR, BALIPOST.com - Awal 2025 BNNP Bali mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan para residivis. Tiga pelaku berhasil dibekuk berinisial WR (45) di
> Hukum Komplotan Residivis Ribuan Ditangkap, Gram Disita. Narkoba
Ahmad Rudy Sudrajat, Senin (3/3) menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045. Kepala (BNNP) Bali, Pol. Brigjen Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan serentak di 10 (sepuluh) provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Utara Bali. dan
penggeledahan “Adapun atas pengungkapan kasus di bermula Bali dari informasi ujarnya. intelijen,”
Kamis Pada (8/1) Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali mengamankan WR berperan sebagai pengedar dengan barang bukti paket kristal bening narkotika jenis SS seberat gram 45,51 netto yang akan diedarkan di wilayah Denpasar. Berdasarkan pengakuan WR, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari SP (51) berperan pengendali. sebagai
petugas Selanjutnya berhasil ditangkap SP dan PHS di daerah Sesetan. PHS (37) berperan sebagai pengedar dengan barang bukti jenis narkotika sabu sebanyak 10,52 gram netto. “Tim kami terus melakukan pendalaman terutama mencari barang bukti,” kata Rudy. Brigjen
ditemukan Alhasil r1. 447,57 gram netto SS dalam kemasan teh masih utuh. Penggeledahan tersebut juga melibatkan Unit Satwa K9 (anjing pelacak) BNNP Bali. Pemberantasan Tim BNNP Bali dipimpin Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, Jumat (10/1) melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP daerah Monang Denpasar. Maning,
terlarang Barang itu disembunyikan atau terkubur di halaman tempat tinggal tersangka SP. Hasil penyidikan tersangka SP merupakan residivis dua kali kasus narkotika BNNP diungkap Bali yaitu pada 2017 dan baru keluar dari lapas 2022. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Bali. BNNP
BNN Kepala Provinsi Bali menyampaikan bahwa jaringan ini merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yg cukup luas. “Semoga dengan diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran narkotika gelap di Bali. Sedangkan tersangka PHS keluar dari lapas 2021 dan WR bebas pada 2023. Selain itu Harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang tegasnya. seberat-beratnya,”
Tahun 35 2009 tentang narkotika terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Kerta Negara/balipost). Adapun ancaman pidana berdasarkan No. UU
Baca juga: Atasi Penyalahgunaan Narkoba, BNN Kukuhkan Relawan
Baca juga: Tangani Kasus Narkoba Anak Penjabat di Badung, Kejari Tunjuk 3 Jaksa
BNNP Bali Ungkap Jaringan Internasional, Sejumlah WNA Ditangkap
Sasar WNA, Residivis Maling Spesialis Vila Ditangkap
Baru Beberapa Bulan Bebas, Dua Residivis Curi Jutaan Rupiah dari Usaha Percetakan
Ribuan Gram Sabu-sabu Diamankan, Tiga Pelaku Berkomplot Buat Sindikat saat Dipenjara
Gerebek Kos-kosan di Pemogan, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan
Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Residivis
Komplotan Jambret Spesialis WNA Lintas Kabupaten Ditangkap
Ambil Narkoba di Gerobak Nasi Goreng, Sopir Rental Dipenjara Sembilan Tahun