MANGUPURA, BALIPOST.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung telah melakukan kajian terhadap pembangunan hotel yang berada di
> Bali Badung > Hotel di Jimbaran Dipastikan Batas Lebihi Ketinggian Bangunan, Pemkab Badung Tegas. Diminta
pun Pihaknya meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Apalagi hotel yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan ini telah dinyatakan melebihi batas 15 ketinggian meter. Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara saat dihubungi Minggu (9/3) menilai adanya preseden buruk dari kasus hotel. pembangunan
meminta “Saya kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dari adanya pelanggaran. Seperti yang dilakukan pernah terhadap pelanggaran batas ketinggian salah satu hotel di Seminyak, Kecamatan tegasnya. Kuta,”
lanjut Lebih Puspa Negara mendorong pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait untuk turun meninjau langsung di lokasi. Menurutnya, jika kemudian benar melampaui ketinggian 15 meter, sesuai ketentuan pasal 100 RTRWP Provinsi nomor Bali 2 tahun 2023, maka bangunan tersebut layak dipangkas atau di-demolize seperti yang pernah terjadi di 2005. Jika dari pemantauan bangunan ada temuan pelanggaran agar segera ditindaklanjuti oleh teknis. unit
Karyasa Plt. mengatakan, pihaknya telah mengirimkan dua rekomendasi kepada manajemen pembangunan hotel. Kemudian manajemen diminta untuk memberikan justifikasi teknis atau penjelasan terkait hal-hal telah yang terbangun di lokasi. Pertama terkait pengerjaan konstruksi bangunan harus disesuaikan dengan izin Pesertujuan Bangunan Gedung (PBG). Kadis PUPR Badung, I R. Nyoman
adalah Hasilnya ditemukan adanya pembangunan hotel dengan progres sekitar 49 persen. Itu artinya masing banyak berproses konstruksinya,” ujarnya. “Tim Dinas PUPR telah melakukan inspeksi pada 25 2025. Februari
struktur Bahkan bangunan dari salah satu sisi yang diukur mencapai 26,5 meter. ketinggian Terkait bangunan, pihaknya mengakui. jika hotel tersebut melebih batas Perda. dari
ia Namun menyebutkan, ketinggian bangunan diukur dari jalan sementara yang akan posisinya. dikembalikan Pihaknya belum berani menyebutkan jika pembangunan tersbeut Perda. melanggar
Bahkan (Parwata/balipost). Karyasa tidak menyebutkan penindakan rekomendasi dari PP. Satpol
Baca juga: Dari Ojol Bobol Tabungan hingga WN India Tewas di Broken Beach
Baca juga: Tabrakan Maut di Pancasari, Korban Meninggal Bertambah
21 Ogoh-ogoh Masuk Nominasi, Penilaian Lanjutan akan Dilakukan di Puspem Badung
Bali Raih Penghargaan Terbaik, Ungguli Maladewa hingga Langkawi
Retribusi PWA Belum Optimal, Dispar Bali Akui Wisman Minim Informasi
Pesawat Airfast Mogok di Landasan Pacu Bandara Ngurah Rai, Runway Sempat Ditutup
Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Tak Masuk PSN, Ini Kata Koster
Langgar Aturan, Penguasaan Akses Pantai oleh Investor