DENPASAR, BALIPOST.com - Hingga Februari 2025, sebanyak 36 orang dari 7 perusahaan di Denpasar terkena PHK. Angka ini meningkat dibanding tahun 2024 pada p
> Bali Denpasar > Hingga Februari Puluhan 2025, Orang Alami PHK Denpasar. di
pemutusan Alasan hubungan kerja yaitu efisiensi perusahaan dan pelanggaran berat yang dilakukan karyawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar Raini, IGAN Selasa (4/3) menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah kota dalam menangani masalah pengangguran adalah dengan memfasilitasi job Plt. fair.
job Dengan fair, maka informasi bisa sampai,” ujarnya. “Job fair salah satunya upaya kita mempertemukan pencari kerja dengan pengguna naker secara karena terbuka informasi kadang tidak sampai. Selain itu pihaknya memastikan tenaga kerja memiliki pengalaman kerja dan kompetensi yang dibutuhkan kerja. tenaga
tutup “Tidak begitu job fair berhenti, tidak dan di online tetap jalan,itu salah satu kita,” upaya ujarnya. Hampir 6. 000 loker yang tersedia saat job fair dibuka setahun. hampir
job Selama fair yang berlangsung selama 3 hari, hampir 400-an lamaran masuk, hanya saja perlu proses untuk Pasar interview. kerja yang ada di job fair tidak hanya diminati warga Denpasar, namun juga warga Denpasar. luar
BPS Konsep dalam menghitung pengangguran adalah tenaga kerja /penduduk di Denpasar yang bekerja di Denpasar, sedangkan berdasarkan penduduk statistik, bukan hanya ber-KTP Denpasar,” ujarnya. “Kita mengampu pengangguran terbuka yang dirilis BPS. oleh
usia Sementara yang kerap menjadi persyaratan dalam lembaga atau industri bisa menjadi kendala sendiri bagi naker yang usianya tidak kategori. masuk Namun menurutnya dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimiliki dapat menjadi salah satu bekal mendapatka baru. pekerjaan
pengangguran Angka terbuka Denpasar pada 2024 mencapai 2,11 persen. Angka ini menurun dibandingkan yang 2023 mencapai 2,85 persen. Bahkan angka pengangguran Denpasar pada 2022 mencapai persen. 5,08
rangka Dalam perlindungan pekerja dan menghaaapi gelombang PHK, pemerintah telah menerbitkan dua PP yaitu PP nomor 6 tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP nomor 7 tahun 2025 Jaminan tentang Kecelakan Kerja (JKK). Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama bulan. 6
PP Melalui ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai juta. Rp5 Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan 4 sampai dengan ke-6. bulan
kenaikan Selain manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal guna tersebut memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat efisien. dan
JKP Iuran ditetapkan sebesar 0,36 persen, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen. Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari program iuran Jaminan Kematian (JKM). Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan. Maya/balipost). (Citta
Baca juga: Nasional Masih Catat Tambahan Kasus COVID-19 di Bawah Seribu Orang
Baca juga: Basarnas Pantau Arus Mudik Melalui Udara
Bali Raih Penghargaan Terbaik, Ungguli Maladewa hingga Langkawi
Retribusi PWA Belum Optimal, Dispar Bali Akui Wisman Minim Informasi
Pesawat Airfast Mogok di Landasan Pacu Bandara Ngurah Rai, Runway Sempat Ditutup
Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Tak Masuk PSN, Ini Kata Koster
Langgar Aturan, Penguasaan Akses Pantai oleh Investor
Pembongkaran Pagar Pelampung di Laut Serangan Rampung
Kurangi Kemacetan, Arus Lalin di Tiga Ruas Jalan di Kuta Diubah
Sampaikan Pidato Perdana, Koster Gunakan Pesan Leluhur Jadi Panduan Pembangunan Bali