Jumat, 14/03/2025 05:15

Hendak Nyabu Bareng Di Bangli, Pria Karangasem Ditangkap

Hendak Nyabu Bareng Di Bangli, Pria Karangasem Ditangkap

BANGLI, BALIPOST.com - Belum sempat memakai sabu-sabu yang baru saja dibelinya di wilayah Klungkung, I Putu Artana (34), pria asal Karangasem, keburu dibek

> Bali Bangli > Hendak Nyabu di Bareng Bangli, Pria Ditangkap. Karangasem

Polres Kasatresnarkoba Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira Selasa (29/3) mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (19/3) lalu sekitar pukul 19. 50 WITA. berawal Penangkapan dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran jalan raya wilayah Banjar Bangkiangsidem, Desa Bangbang, ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. yang

tim Kemudian memberhentikan dan mengintrogasinya yang mengaku bernama I Putu Artana alias Putu Bintit,” terang Sudhira. “Pada hari Sabtu 19 Maret 2022 saat tim melakukan penyelidikan seseorang melihat dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor warna merah hitam berhenti di pinggir jalan Banjar Bangkiangsidem, Desa Bangbang. Dari informasi tersebut, ia memerintahkan anggotanya penyelidikan. melakukan

tersangka Selanjutnya dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. “Setelah diinterogasi lebih lanjut ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah Saat sabu-sabu. dilakukan penggeledahan, polisi menemukan potongan pipet yang dibalut dengan potongan lakban warna hitam pada saku kiri jaketnya. Pada potongan pipet itu didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika sabu-sabu. jenis

pengakuannya, Menurut kata Sudhira, tersangka ke Bangli hendak memakai sabu-sabu bareng dengan seseorang bernama Yudi sempat yang dikenalnya di warung tuak di wilayah karangasem. Orang yang dikenalnya itu mengaku Bangli. dari

sabu-sabu Sementara yang dibawanya didapat dengan cara memesan via telepon kepada seseorang bernama Ajik mengaku yang berasal dari Klungkung. “Tetapi tersangka mengaku tidak mengetahui alamat serta rumahnya,” Sudhira. ungkap

kemudian “Tersangka menunggu di tempat yang dijanjikan. Setelah beberapa saat datang seseorang dengan mengendarai motor pakai helm pakai masker, yang dia tidak kenal dan langsung memberikan sesuatu dengan tangan kiri, dan pergi,” langsung jelasnya. Tersangka memesan seharga Rp 400 ribu, dan setelah barang ready orang yang disebut bernama Ajik tersebut menghubunginya dan menyuruhnya menunggu di dekat jalan utara kuburan desa Klungkung. Selat

Swasrina/balipost). (Dayu 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Apes tersangka bagi saat hendak memakai barang terlarang tersebut di Bangli, ia ditangkap polisi. Atas perbuatannya tersangka dianggap melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. RI

Baca juga: Dari Sejumlah THM Dirazia hingga Redistribusi Lahan Eks HGU Selesai

Baca juga: Lagi, Penjambret Pasangan Singapura Berhasil Diringkus

Baca juga: Hendak Pesta Ganja, Dua Pemuda Ditangkap

Sasar WNA, Residivis Maling Spesialis Vila Ditangkap

Nyuri Motor di Padanggalak, Pria Asal Lotim Ditangkap

Residivis Ditangkap, Ratusan Gram Sabu-sabu Diamankan

Seminggu Terakhir, Jambret Hingga Pembobol Hotel di Kuta Ditangkap

Tiga Perempuan Diamankan, Diduga Pelaku Pembunuhan Pria Bertato di Hutan Pancasari