MANGUPURA, BALIPOST.com - Pembangunan akomodasi wisata Step Up Hotel di kawasan pesisir Jimbaran dilakukan pengecekan Tim gabungan dari Pemerintah Kabupate
> Bali Disorot Masyarakat, Pemkab Cek Badung Proyek “Step Jimbaran. Up”
ini Langkah diambil setelah proyek tersebut menjadi sorotan masyarakat ketinggiannya lantaran yang mencolok serta lokasinya yang berdekatan tebing. dengan
PP Kasatpol Badung, I Gusti Agung Ketut Surya Negara, mengungkapkan, proyek ini menjadi perhatian publik karena posisinya yang bertingkat atau terasering serta ketinggiannya yang diduga melebihi yang batas ditetapkan Perda. Namun, ketinggian bangunan masih menjadi tanda tanya, sehingga tim teknis Pemkab Badung kembali turun ke lokasi pada Jumat (28/2), melakukan pengukuran lanjut. lebih
tim Bahkan kejaksaan agung sudah pernah mengecek ke lapangan,” ungkap Surya Minggu Negara, (2/3). “Sebenarnya proyek tersebut sebelumnya sudah pernah pengecekan. dilakukan
ini, Saat Satpol PP Kabupaten Badung masih menunggu hasil kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung terkait dugaan pelanggaran ketinggian batas bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. Tahun
pada Sebelumnya, Kamis (27/2), pihaknya telah melakukan pengecekan awal dan mendapati bahwa perizinan proyek tersebut dinyatakan termasuk lengkap, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin pengamanan pantai (revetment) dari Balai Wilayah (BWS). Sungai
perizinannya Semua lengkap, mulai dari PBG sampai izin revertmen pantai oleh BWS. Namun ketinggian bangunannya yang masih dipertanyakan karena bentuknya terasering,” jelasnya. Pemerintah Provinsi juga Bali turut menaruh perhatian terhadap proyek ini dan mengirimkan tim pengecekan, meski dalam waktu yang berbeda. “Kamis (27/2) sebenarnya kami sudah turun mengecek. untuk
bisa Sanksi berupa perbaikan atau pembongkaran bagian bangunan yang tidak sesuai aturan. Surya Negara menegaskan bahwa jika hasil kajian teknis menunjukkan adanya pelanggaran, Badung Pemkab akan mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola proyek. Jika peringatan tidak diindahkan, Pemkab dapat mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pencabutan proyek. izin
terbaru Pengecekan menunjukkan bahwa beberapa bagian bangunan memang berpotensi melampaui batas maksimal 15 meter yang ditetapkan dalam Perda. Sementara itu, Kadis Plt PUPR Badung, Nyoman Karyasa, mengonfirmasi bahwa proyek Step Up Hotel sebelumnya juga telah mendapatkan perhatian dari Agung. Kejaksaan
ada Memang beberapa bangunan yang berpotensi melebihi batas ketinggian ditetapkan yang Perda,” terangnya. “Lokasi proyek itu terasering. berkontur,
PUPR Dinas Badung telah melakukan evaluasi terhadap kondisi bangunan di lapangan dan dalam waktu dekat akan menyampaikan hasilnya Satpol kepada PP. Keputusan terkait apakah diperlukan pembongkaran atau hanya penyesuaian teknis akan bergantung pada hasil tersebut. kajian
juga Ia menegaskan bahwa proyek ini memiliki izin lama yang masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum digantikan oleh sistem PBG. Selain itu, pihak proyek juga akan menerima evaluasi hasil ini agar mereka dapat melakukan koreksi sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kesesuaian antara rencana awal dan kondisi di lapangan menjadi perhatian utama dalam proses ini. pengecekan
izin “Sebenarnya proyek itu sudah lama, karena masih menggunakan IMB. (Parwata/Balipost). Kesesuaian rencana antara pembangunan dan pelaksanaannya di lapangan ini kami cek dan pungkasnya. pastikan,”
Baca juga: Tahun 2023, Badung Guyur Hibah dan BKK Sebesar Rp2,6 Triliun Lebih
Baca juga: Gulingan Kebagian Dana Hibah Badung Rp 4 Miliar
Desa Adat Pangsan Gelar Upacara Nyekah Kurung Kinambulan
Pemberian Batuan Rp 2 Juta per KK Dipastikan Tak Langgar Aturan
Tak Hadiri Retret di Akmil Magelang, Bupati Badung Akhirnya Buka Suara
Pemkab Badung Laksanakan Sosialisasi Implementasi Katalog Elektronik Versi 6