DENPASAR, BALIPOST.com - Viviani Rini Rostandi asal Tangerang, Kamis. (13/3) menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Terdakwa Viviani dihukum lima tahun dan
> Bali Denpasar > Dibekuk di Terdakwa Bandara, Narkoba Divonis Tahun. 5,5
sebelum Mereka disidang dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di area parkir Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. Terdakwa Viviani dihukum lima tahun dan bulan. enam
dalam Sebelumnya dakwaan JPU I Made Dipa Umbara, disebutkan bahwa Viviani bersama WNA asal Thailand, Woranawan Wongsuwan alias Yok dan Rachanon Jongseeha (dilakukan dalam penuntutan berkas perkara terpisah) diduga melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I dengan berat keseluruhan melebihi 220 netto. gram
WITA. 35 Yok tiba di Bandara Ngurah Rai bersama rekannya, Rachanon Jongseeha, yang sebelumnya telah ditangkap oleh aparat. Petugas penangkapan melakukan terhadap Viviani saat ia hendak menemui Woranawan yang membawa narkotika dari Thailand, pada 8 September 2024, 04. pukul
tersebut Barang-barang dibawa oleh Woranawan dari Thailand dan rencananya akan diserahkan kepada Viviani di Bali. Berdasarkan hasil Viviani penyelidikan, diketahui memesan narkotika berupa MDMA sebanyak 200 gram, sabu sebanyak 30 gram, dan ketamin gram. 100
barang Sejumlah bukti dalam kasus ini adalah MDMA berat 192,2 gram netto, dua sachet berisi kristal bening isi sabu seberat keseluruhan gram 28,04 netto, dan tiga sachet berisi kristal putih tanpa label yang berisi narkotika jenis ketamin dengan berat keseluruhan 100,04 netto. gram
dan Rachanon Woranawan ditangkap lebih dulu pada 3 September 2024 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, setelah petugas Bea Cukai berhasil mengidentifikasi barang mencurigakan melalui X-ray. pemeriksaan (Miasa/balipost). Saat itu, Viviani mengaku tidak mengetahui secara pasti asal usul barang terlarang itu, tapi dia menyatakan bahwa barang-barang itu dibawa langsung dari Thailand Woranawan. oleh
Baca juga: Tiga Operator Judi Online Dihukum Masing-masing 2,5 Tahun Penjara
Baca juga: Kuasai 0,06 Sabu, Ini Vonis untuk Desi dan Andika
Baca juga: Ortu Almarhum Brigadir Yosua Akan Hadiri Langsung Sidang Vonis Terdakwa Anaknya
Tiga Operator Judi Online Dihukum Masing-masing 2,5 Tahun Penjara
Ortu Almarhum Brigadir Yosua Akan Hadiri Langsung Sidang Vonis Terdakwa Anaknya
Dugaan Korupsi Solar DLHK, Mantan Pegawai Kontrak Jalani Sidang Vonis
Korupsi LPD Sunantaya, Mantan Anggota DPRD Divonis Lebih Ringan dari Dakwaan