Senin, 10/03/2025 10:52

Berikan Jaminan Kualitas, Menperin Terbitkan Aturan Baru

Berikan Jaminan Kualitas, Menperin Terbitkan Aturan Baru

PURWAKARTA, BALIPOST.com - Untuk memberikan jaminan kualitas pada masyarakat, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengeluarkan regulasi baru ter

> Peristiwa Nasional > Berikan Kualitas, Jaminan Menperin Terbitkan Baru. Aturan

Agus Menperin mengatakan, beleid yang tertuang dalam skema Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) itu mengatur proses penilaian kesesuaian mencakup yang audit dan pengujian pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan lingkungan. dan

ini “Hal merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ujar ditetapkan,” Menteri Agus secara virtual di Purwakarta, Jawa Barat, dikutip dari kantor berita Antara, (14/10). Senin

mengatakan, Dirinya untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, pihaknya telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri 20 dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melakukan sertifikasi dan produk. pengujian

LPK Disampaikannya tersebut berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di telah pasar memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas konsumen. kepada

lanjut, Lebih Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan ke-16 Permenperin baru itu ditujukan untuk mengatur produk kawat pratekan, baja kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, semen. dan

mengatakan, Ia apabila diakumulasi hingga saat ini, Kemenperin telah mengharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah dan diterbitkan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara 24 rancangan lainnya masih dalam proses pembahasan dengan pemangku terkait. kepentingan

SNI 300 yang ditujukan untuk berbagai sektor industri, dan dari angka tersebut di 130 antaranya sudah berstatus SNI wajib. (Kmb/Balipost). Kemenperin mencatat sudah 5. memiliki

Baca juga: Penambahan Alat Deteksi Kanker di 16 RS Ditarget Tuntas 2027

Baca juga: Pemberi Kerja Wajib Utamakan Tenaga Kerja Indonesia

Baca juga: Rapimprov Kadin Bali 2019 Bahas 11 Permasalahan

Tindak Lanjut Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

IIMS 2025 Diharapkan Dapat Pulihkan Industri Otomotif

PMK 109/2024 Upaya Optimalkan Pelaksanaan Proyek Pemerintah

Investasi AirTag Apple Belum Bisa Buat iPhone 16 Masuk RI

Terkait Pertahanan Negara, Prabowo Keluarkan Perpres 202/2024

Raih Potensi Pasar Busana Muslim, Menperin Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal di Industri Fesyen

Dinkes Bali Terbitkan Surat Kewaspadaan Demam Berdarah

Penyidik KPK Terbitkan Surat Penangkapan Terhadap Sahbirin Noor