DENPASAR, BALIPOST.com - Lima orang terdakwa yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan, Dian Permatasari mulai diadili di PN Denpasar,
> Hukum Berawal Beri Makan Seorang Anjing, Perempuan Dikeroyok Orang. Lima
terdakwa Para diduga dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka. JPU I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara surat dalam dakwaanya di PN Denpasar menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Selasa 25 Juni 2024 di Perum Puri Gading, Jalan Kutilang, Jimbaran, Kuta Badung. Selatan,
kemudian Ia memberi makan anjing-anjing liar yang datang dan yang ada di sekitar rumah. 30 WITA, Dian sedang di berada rumah kontrakannya melakukan aktivitas menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Diuraikan, pada 25 Juni 2024 sekitar 15. pukul
kata Lalu, JPU dalam surat dakwaanya, para terdakwa yang baru datang dari Madura mendengar Dian “saya mengatakan tidak dapat daging kurban dari kalian, saya sudah dapat dari Pak ”. Toha.
Norkalam Terdakwa menjawab dengan kata pedas, lalu Sari menyebut Murtini saksi korban iri karena tidak anak. punya
menjawab Korban “lebih najis mana, ngasi anjing makan daripada korupsi catatan kurban?”. daging
terjadilah Dan aksi dugaan pengeroyokan di garasi korban hingga saksi korban sempoyongan. Saat Dian mengepel lantai, Badriyah dilihat melempar sebungkus yang nasi terbungkus plastik. Norkalam memukul di bagian pipi kiri dan kemudian diikuti oleh Samsul dan Sari. Setelah itu keributan. terjadilah
Muri’a Lalu disebut mencakar tangan kanan korban dilanjutkan Badriyah diduga sehingga terjadi pengeroyokan. Usai pengeroyokan, terdakwa ke rumah. luar
yang Korban merasa tidak terima dengan perlakuan para terdakwa, mencoba kerah mencengkram baju Murtini namun digigit hingga jari manis luka. kanannya
Pasal (Miasa/balipost). 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo. Pertama para perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat pasal. dua
Baca juga: Terjerat Narkoba, Buruh Hingga Ojol Ditangkap
Baca juga: Kasus Flame Spa Belum Dilimpahkan ke PN Denpasar
Baca juga: Liburan di Bali, Berikut 5 Rekomendasi Desa Wisata Wajib Dikunjungi
Kabur ke Bima, Polisi Kejar Empat Pelaku Pengeroyokan di Pasar Galiran
Pelaku Penyerangan saat Pesta Nikah Dibekuk, Satu Ditangkap dan 3 Masih Dikejar
Pria Ditemukan Tewas di Tojan, Polisi Ungkap Awal Terjadinya Pengeroyokan
Pengeroyokan Tewaskan Warga NTT, 6 Tersangka Peragakan Puluhan Adegan