Senin, 10/03/2025 02:12

Berawal Beri Makan Anjing, Seorang Perempuan Dikeroyok Lima Orang

Berawal Beri Makan Anjing, Seorang Perempuan Dikeroyok Lima Orang

DENPASAR, BALIPOST.com - Lima orang terdakwa yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan, Dian Permatasari mulai diadili di PN Denpasar,

> Hukum Berawal Beri Makan Seorang Anjing, Perempuan Dikeroyok Orang. Lima

terdakwa Para diduga dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka. JPU I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara surat dalam dakwaanya di PN Denpasar menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Selasa 25 Juni 2024 di Perum Puri Gading, Jalan Kutilang, Jimbaran, Kuta Badung. Selatan,

kemudian Ia memberi makan anjing-anjing liar yang datang dan yang ada di sekitar rumah. 30 WITA, Dian sedang di berada rumah kontrakannya melakukan aktivitas menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Diuraikan, pada 25 Juni 2024 sekitar 15. pukul

kata Lalu, JPU dalam surat dakwaanya, para terdakwa yang baru datang dari Madura mendengar Dian “saya mengatakan tidak dapat daging kurban dari kalian, saya sudah dapat dari Pak ”. Toha.

Norkalam Terdakwa menjawab dengan kata pedas, lalu Sari menyebut Murtini saksi korban iri karena tidak anak. punya

menjawab Korban “lebih najis mana, ngasi anjing makan daripada korupsi catatan kurban?”. daging

terjadilah Dan aksi dugaan pengeroyokan di garasi korban hingga saksi korban sempoyongan. Saat Dian mengepel lantai, Badriyah dilihat melempar sebungkus yang nasi terbungkus plastik. Norkalam memukul di bagian pipi kiri dan kemudian diikuti oleh Samsul dan Sari. Setelah itu keributan. terjadilah

Muri’a Lalu disebut mencakar tangan kanan korban dilanjutkan Badriyah diduga sehingga terjadi pengeroyokan. Usai pengeroyokan, terdakwa ke rumah. luar

yang Korban merasa tidak terima dengan perlakuan para terdakwa, mencoba kerah mencengkram baju Murtini namun digigit hingga jari manis luka. kanannya

Pasal (Miasa/balipost). 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo. Pertama para perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat pasal. dua

Baca juga: Terjerat Narkoba, Buruh Hingga Ojol Ditangkap

Baca juga: Kasus Flame Spa Belum Dilimpahkan ke PN Denpasar

Baca juga: Liburan di Bali, Berikut 5 Rekomendasi Desa Wisata Wajib Dikunjungi

Kabur ke Bima, Polisi Kejar Empat Pelaku Pengeroyokan di Pasar Galiran

Pelaku Penyerangan saat Pesta Nikah Dibekuk, Satu Ditangkap dan 3 Masih Dikejar

Pria Ditemukan Tewas di Tojan, Polisi Ungkap Awal Terjadinya Pengeroyokan

Pengeroyokan Tewaskan Warga NTT, 6 Tersangka Peragakan Puluhan Adegan