JAKARTA, BALIPOST.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap produk kosmetik ilegal bernilai investasi Rp7,7 miliar di kawasan pergudangan
> Gaya Kesehatan > BPOM Ungkap Kosmetik Produksi Ilegal Bernilai Investasi Miliar. Rp7,7
berlantai Gudang tiga yang berdiri pada luas lahan sekitar 450 meter persegi itu juga dilengkapi fasilitas laboratorium penelitian dan pengembangan produk di lantai teratas. Kepala BPOM Penny RI K Lukito saat memimpin konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jakarta Utara, Kamis (16/3) mengatakan gudang tersebut adalah fasilitas produksi besar, sampai miliar. Rp7,7
lantai Pada dua tersimpan penyimpanan bahan baku dan alat produksi. Lantai dasar gudang memiliki ruangan luas yang cukup untuk memarkir hingga tiga unit mobil boks untuk distribusi. keperluan
rinci, Secara barang bukti yang disita antara lain, bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Mometason Deksametason, Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai miliar. Rp4,3
juga BPOM menyita bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta, produk perantara lotion berupa senilai Rp1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai miliar. Rp1,4
minibus Kendaraan senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dari lokasi. Selain juga itu, diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai juta. Rp451
pemeriksaan, Hasil satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha. BPOM melalui tim Bareskrim penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang ahli terkait itu. temuan
kegiatan Sedangkan produksi di Elang Laut, Jakarta Utara, diduga dilakukan sejak September 2022. Menurut Penny dilansir dari Kantor Antara, Berita praktik produksi itu diduga sudah dilakukan pelaku sejak 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Barat. Jakarta
kosmetik “Peredaran ilegal ini cukup luas, mulai di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Timur, Jawa Bali di Denpasar, dan sebagian wilayah Sumatra seperti Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan katanya. Lampung,”
mengatakan, Ia produk tersebut sangat berbahaya, sebab tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Selain itu, BPOM juga memastikan produksi sarana yang digunakan tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higienis sanitasi sarana yang kurang. sangat
tersangka, Terhadap kini dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pengganti Pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak miliar. Rp1
yang “Mereka terlibat juga dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun tentang 2009 Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 katanya. miliar,”
lainnya Pasal yang juga diterapkan adalah Pasal 62 ayat (1) Jo. Tindak kejahatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau pidana paling denda banyak Rp2 miliar, demikian Penny K Lukito. (kmb/balipost). Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen. Perlindungan
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar Sirop Produksi PT REMS
Baca juga: BPOM Sudah Izinkan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Bali Tunggu Juknis
Baca juga: KPU dan Parpol Deklarasikan Pemilu Sarana Integrasi Bangsa
Tak Layak Untuk MBG, BPOM Lakukan Pencegahan Distribusi