Senin, 10/03/2025 01:43

Bpom Lacak Obat Sirup Mengandung Pholcodine Di Indonesia

Bpom Lacak Obat Sirup Mengandung Pholcodine Di Indonesia

JAKARTA, BALIPOST.com - Pasacapenarikan obat sirop mengandung Pholcodine di Australia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI) kini melakukan pelacakan

> Peristiwa Nasional > BPOM Lacak Sirup Obat Mengandung Pholcodine Indonesia. di

dari Dilansir Website resmi BPOM serta dikonfirmasi kepada Humas BPOM RI di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (28/3) bahwa menyebutkan penarikan sirop obat batuk mengandung Pholcodine dari pasaran dilakukan oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Administration/TGA). Goods

izin Pencabutan edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dilakukan oleh yang TGA dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023 karena alasan keamanan obat dan perlindungan masyarakat. kesehatan

itu Interaksi dapat menyebabkan reaksi anafilaksis atau reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa. Tindakan tersebut diambil setelah terdapat yang data menunjukkan penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada pembedahan. prosedur

tersebut Obat bekerja dalam tubuh dengan menekan refleks batuk di otak. BPOM menerangkan Pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang digunakan dapat untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan lainnya. obat-obat

penelusuran Berdasarkan database BPOM, tidak ada produk mengandung obat Pholcodine yang terdaftar Indonesia. di

sejenis Obat Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam narkotika golongan dan diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah dokter. pengawasan

mengimbau BPOM kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dengan membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi yaitu di apotek, toko berizin, obat puskesmas, atau rumah sakit terdekat. Saat ini BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online) Indonesia. di

obat Membeli secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Masyarakat juga untuk diimbau membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau sakit. rumah

Pastikan (Kmb/Balipost). kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, belum serta melebihi masa kedaluwarsa. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau obat. menggunakan

Baca juga: Miguel Oliveira Juarai GP Indonesia, Terima Trofi dari Jokowi

Baca juga: Rakyat Indonesia Diyakini Gunakan Hak Pilih Dengan Sebaiknya

Baca juga: Diduga, Pemanfaatan Bahan Baku Berkualitas Rendah Picu Gangguan Ginjal Akut

Tak Layak Untuk MBG, BPOM Lakukan Pencegahan Distribusi

Selama Ramadan, Ratusan Ribu Produk Pangan Disita BPOM

Sejumlah Sampel Takjil Mengandung Bahan Berbahaya Bagi kesehatan

BPOM Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal Bernilai Investasi Rp7,7 Miliar