DENPASAR, BALIPOST.com - Tertangkap saat mengambil tempelan narkoba di gerobak nasi goreng yang ada di sekitaran Pelabuhan Gilimanuk, Hendra Kurniawan, yan
> Bali Denpasar > Ambil Narkoba di Nasi Gerobak Goreng, Sopir Rental Dipenjara Tahun. Sembilan
menerima Terdakwa vonis tersebut, apalagi putusan turun dari tuntutan jaksa. Selain dihukum selama sembilan tahun, terdakwa 27 berusia tahun asal Banyuwangi, tersebut juga dipidana denda satu miliar rupiah, subsider enam kurungan. bulan
sidang Saat di ruangan Sari PN Denpasar, JPU menyatakan terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai sopir rental itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan bersalah tindak pidana narkotika. Sebelumnya, JPU Nyoman Tri Suryabuana, menuntut supaya terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan tahun). (10,5
tanpa Yakni hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam yang bentuk bukan tanaman melebihi beratnya lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Narkotika. tentang
Kurniawan Hendra kemudian dituntut 10,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan sebesar denda Rp 1 miliar, subsidair delapan bulan penjara. Diuraikan JPU, terdakwa dibekuk berawal 2024. Agustus
melalui Terdakwa aplikasi ditawari oleh orang yang bernama Kandits alias Mkhilad’z alias Max untuk (DPO) mengambil kemudian menaruh/menempel narkotika jenis sabu dengan dijanjikan upah. menyanggupi. Terdakwa
hendak Saat nempel terakhir, masih di seputaran Kertalangu, Kesiman, dia ditangkap petugas Kepolisian Bali. Daerah
sempat Terdakwa membuang ponselnya ke kebun lalu terdakwa jatuh dan polisi. ditangkap (Miasa/balipost). Terdakwa berusaha melarikan diri dan dikejar polisi. oleh
Baca juga: Denpasar Diminta Perbaiki Kerusakan Dua Gedung SDN Ini
Baca juga: Bupati Tutup Lokalisasi Prostitusi di Kuta Selatan
Baca juga: Bergantung pada Pariwisata, Penguasaan Bahasa Inggris Krusial bagi SDM Bali
Komplotan Residivis Ditangkap, Ribuan Gram Narkoba Disita
Gerebek Kos-kosan di Pemogan, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan
Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Residivis
Tiga Pelaku Pembunuhan di Wilkum Polresta Pemakai Narkoba
PHDI Klungkung Minta Kafe Remang-Remang Ditutup Lagi
Divonis 20 Tahun dalam Kasus Pabrik Narkoba, Kembar Asal Ukraina Ajukan Banding