SINGARAJA, BALIPOST.com - Sejumlah perwakilan warga eks transmigran Timtim mendatangi kediaman Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana pada Senin (6/5).
> Bali Buleleng > Ajukan Dua Tuntutan Ini, Eks Perwakilan Transmigran Timtim Datangi Pj Buleleng. Bupati
dua Ada tuntutan warga, yakni percepatan pensertifikatan dan tahan mencarikan lahan penukar ditempati. untuk
jika Padahal serius memfasilitasi, menurutnya masih ada langkah solusi yang bisa tempuh, salah satunya dengan mencarikan lahan pengganti untuk bisa oleh tempati ratusan warga eks Timtim ini. Salah satu perwakilan I Nengah Kisid menilai Pemkab Buleleng seolah-olah melempar jawab. tanggung
masak Sekarang harus menunggu 35 tahun baru akan dimohonkan untuk lahan sisanya. “Saat ini saya masih koordinasi dengan teman-teman kalau namanya yang penyelesaian harus tuntas. Itu tidak mungkinlah,” terangnya. Kami sudah menunggu 25 tahun itu prosesnya baru sebatas lahan saja. pekarangan
sumberklampok HGU kan sudah jadi aset daerah kan bisa dipakai jadi lahan pengganti,” terangnya. “Kami harap Pemkab carikan solusi cari lahan penukar. Pihaknya juga menginginkan agar lahan 136 seluas hektare yang terdiri dari pekarangan dan lahan garapan yang ada di hutan produksi terbatas dicarikan lahan penukar agar warga yang menempatinya dengan murni. sertifikat
ini Pendataan akan dilakukan sesuai dengan SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, diikuti dengan pemetaan dan pengukuran. Sementara Kepala itu, Sesi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng, Kus Sanyoko, menyampaikan rencana pendataan tanah bagi warga eks Timtim di Sumberklampok. Desa
pendataan Proses akan dimulai dengan pendataan lahan pekarangan bagi 107 kepala keluarga seluas 5,16 Ha, sementara pendataan lahan garapan masih dalam proses menunggu keputusan dari pusat status mengingat yang dimohonkan masih kawasan hutan. “Kami mengharapkan partisipasi penuh dari masyarakat untuk mendukung proses ini, karena akan berdampak pada penerbitan sertifikat nantinya,” Sanyoko. kata
tersebut Langkah diwujudkan melalui upaya memfasilitasi masyarakat eks transmigrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang menghasilkan SK pelepasan lahan pekarangan seluas 5,16 Ha untuk warga. 107 Sementara itu, Pj Bupati Lihadnyana menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat eks transmigrasi Timtim atas lahan yang mereka tempati dengan menerbitkan sertifikat milik. hak
berharap Kami agar masyarakat tersebut mau bersama-sama mengikuti proses pensertifikatan lahan pekarangan terlebih dahulu, sementara untuk lahan garapan akan mengikuti selanjutnya,” mekanisme ujarnya. (Nyoman Yudha/balipost). “Pemerintah hanya ingin memastikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat eks transmigrasi Timor-Timur dapat terselesaikan. segera
Baca juga: Usai Berfoto di Broken Beach, WN India Tewas Jatuh dari Tebing
Baca juga: Korupsi Bedah Rumah Tianyar Barat, Kades Dituntut Paling Tinggi
Baca juga: Sempat Kabur, Turis Australia Terancam 20 Tahun Penjara
Pemkab Buleleng Beli Kendaraan Dinas Seharga Rp. 1,2 Miliar
Pemkab Buleleng Wacanakan Menata Kembali Pedagang di Pasar Banyuasri
Soal Tuntutan Forum Driver Pariwisata Bali, Ada 5 Poin Bisa Dipenuhi
Dosen ASN Gelar Aksi Tuntut Pembayaran Tukin dari 2020
Lima Terdakwa Korupsi BKK Dana Amanah Dihukum Berbeda
Tingkatkan Pelayanan, Mapolres Buleleng Terima Hibah Gedung Darma Tungga
Pekerja Pabrik Narkoba di Tibubeneng, Kembar Asal Ukraina Dituntut Seumur Hidup