DENPASAR, BALIPOST.com - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberikan sanksi pemberhentian Arya Wedakarna (AWK) dalam kasus pelaporan Majelis Ulama Indonesia (M
> Bali AWK Disanksi Pemberhentian Tetap DPD, BK Ini Tanggapan Bali. KPU
keputusan Terkait itu, KPU pun Bali tanggapan. memberikan
dari Dikutip Kantor Berita Antara, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan dalam Pemilu yang 2024 proses pemungutan suaranya berlangsung 12 hari lagi, AWK terdaftar sebagai salah calon. satu
menyampaikan Ia hingga saat ini belum melihat surat keputusan dari DPD seluruh RI, informasi masih berdasarkan video putusan sehingga perlu dibaca dikaji. dan
asli Putusan bukan video,” ucap “Sabar dia. lihat putusan-nya. dulu
ini Sejauh menurut KPU Bali apabila pemberhentian Arya Wedakarna berkaitan dengan kode etik DPD RI merupakan bukan unsur pidana maka semestinya tak mengganggu posisinya sebagai calon DPD RI 2024. Pemilu
pastinya “Ya kalau hanya etik tidak menggugurkan syarat makannya pencalonan, saya harus kaji dulu putusan-nya,” Lidartawan. ujar
menggugurkan “Yang itu pidana pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan yang bersangkutan bisa melakukan hukum. upaya Jadi tidak serta merta diganti, lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari sambungnya. pencalonan,”
terpisah, Dikonfirmasi Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio mengatakan hingga saat ini belum sekretariat menerima surat keputusan pemberhentian AWK, sehingga statusnya masih dianggap anggota. sebagai
menyebut Rio ini pertama kalinya dilakukan pemberhentian terhadap anggota DPD RI, sehingga belum melihat dalam lebih ketentuan apabila senator tersebut sedang proses pencalonan pemilu pada lembaga sama. yang
saya “Itu kurang paham. Cuma kalau diberhentikan dari DPD sepertinya tidak ada (pengaruh ke pencalonan, Red). Setahu kalau saya tidak ada misalnya tersangkut kasus pidana sepertinya tidak masalah, pencalonannya tidak ada masalah,” Rio. ujar
pagi Diketahui tadi BK DPD RI mengumumkan keputusan atas aduan dari warga Bugbug, Karangasem, yang menduga AWK memprovokasi dalam masyarakat kasus pembakaran resor, serta laporan dari MUI Bali yang menilai Arya menebar ujaran kebencian SARA. mengandung
Tru), S. M. Arya Wedakarna M. Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengucapkan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan bahwa menetapkan teradu Dr. G. W. , anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI. III, S. N. , (M. Si. Shri E. I.
ini Keputusan selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” kata dia. “Sebagaimana dalam diatur Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota RI. DPD
itu Sementara Arya Wedakarna ketika dikonfirmasi hanya mengatakan dirinya malu tak atas pemberhentian ini, namun enggan menanggapi lanjut. lebih
“Intinya (kmb/balipost). saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, yang kan saya bela agama Hindu Bali,” kata dia melalui singkat. pesan
Baca juga: Puluhan Ribu Vaksin COVID-19 Segera Tiba di Bali
Baca juga: Gubernur Koster : Pengawalan Budaya Tak Surut Walau Sarat Tantangan
Baca juga: Kopi Kintamani Diminati Pasar Luar Negeri, Karena Ini Ekspor Tersendat
Proses Bawa Ogoh-ogoh Harus Lewati Macet, Bisa Makan Waktu 12 Jam dan Biaya Puluhan Juta
Buat Koruptor Jera, Prabowo Berniat Bangun Penjara di Pulau Terpencil
Soal Nasib Tol Mengwi-Gilimanuk, Koster Akan Menghadap Menteri PU
KB Bali Empat Anak Diingatkan Jangan Mengintervensi Hak Perempuan
Gubernur Koster Ajak Kepala Daerah Satu Barisan “Nindihin Gumi Bali”